Bagi teman-teman yang sedang mengambil mata kuliah Hukum Pajak di Fakultas Hukum, mungkin artikel dan pembahasan di bawah ini dapat sedikit membantu mengenai Hukum Pajak
1. Sejarah dan pengertian adanya Hukum pajak
Sejarah adanya pajak bermula dari adanya kebutuhan akan suatu pemerintah atau Negara.nDalam pengertian Negara, sesuatu yang memerintah dan mengatur serta menguasai masyarakat adalah Negara. Adapun unsur-unsur Negara diantaranya adanya daerah atau wilayah, rakyat, pemerintah dan kedaulatan.
Dalam bahasa latin Negara biasa disebut l’etat, Staat atau State Suatu. Negara diperlukan untuk menghadapi musuh atau mengatasi permasalahan bersama pada suatu masyarakat sehingga timbullah suatu perjanjian masyarakat atau Le contract social yang mana masyarakat harus mau menyerahkan sebagian haknya untuk kepentingan bersama dan salah satunya adalah pajak.
Rakyat sebagai unsur suatu Negara harus tunduk dan patuh terhadap pemerintah, hal ini diungkapkan oleh Rousseau yang menjelaskan mengapa masyarakat harus patuh kepada pemerintah. Penjelasan ini biasa disebut dengan “Le Contract Social” atau perjanjian masyarakat.
2. Pengertian Hukum pajak menurut para ahli
a. Menurut Prof. Dr Adriani pajak adalah iuran kepada negara (yang dapat dipaksakan) yang terhutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan dengan tidak mendapat prestasi kembali yang langsung dapat ditunjuk dan yang gunanya untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara untuk menyelenggarakan pemerintahan.
b. Menurut Rochmat Soemitro, pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapat jasa timbal yang langsung dapat ditunjukkan dan digunakan untuk membiayai pengeluaran umum.
c. Menurut Dr Soeparman Soemahamidjaja, pajak adalah iuran wajib berupa uang atau barang, yang menutup biaya produksi barang-barang dan jasa-jasa kolektif dalam mencapai kesejahteraan umum.
Sebenarnya, Materi kuliah hukum pajak sangat banyak sekali, terdiri dari 16 BAB :
1. Sejarah dan pengertian hukum pajak
2. Fungsi pajak
3. Justifikasi pemungutan pajak
4. Prinsip-prinsip pemungutan pajak
5. Yurisdiksi pemungutan
6. Pajak Tarif
7. Pajak Subyek
8. Pajak Obyek
9. PajakHukum
10. PajakUtang
11. Pajak Penagihan utang
12. PajakKeberadaan dan banding mengenai pajak
13. Penerapan sanksi pajak
14. Perlawanan terhadap pajak
15. Penyelesaian pajak berganda
16. Pemeriksaan dan penyidikan pajak
3. Ciri-ciri dari pajak
a. Jika datangnya dana berasal dari masyarakat dapat disebut sebagai suatu iuran
b. Jika menurut pemerintah maka bisa disebut sebagai suatu pungutan
c. Pajak dipungut berdasar undang-undang yang mengatur Hukum pajak
d. Pajak dapat dipaksakan oleh pemerintah. Kekuasaan ini dapat terlihat dengan adanya ketentuan sanksi administratif maupun pidana
e. Masyarakat pembayar pajak tidak memperoleh kontraprestasi
f. Pajak untuk membiayai pengeluaran umum pemerintah dalam menjalankan pemerintahan