Tunjangan profesi disalurkan kepada rekening guru yang memenuhi persyaratan antara
tanggal 9 - 16 setiap triwulan
9 – 16 April 2013 untuk
triwulan I,
9 – 16 Juli 2013 untuk
triwulan II,
9 – 16 Oktober 2013 untuk
triwulan III, dan
9 – 16 Desember 2013 untuk
triwulan IV
Bagi bapak/ibu guru yang masih kesulitan untuk mengecek SK Pembayaran Tunjangan Profesi atau Sertifikasi Guru 2013 silahkan ikuti langkah-langkah di bawah ini :
1. Buka link ini : http://116.66.201.163:8000/
atau link : http://223.27.144.198:8000/
2. Apabila anda berhasil membuka web web Direktorat P2TK Dikdas, silahkan isi dan login : Password : tahun lahir+bulan lahir+tanggal lahir, misalnya 17 Agustus 1970 (password=19700817)
3. Setelah anda isi NUPTK dan password dengan benar maka akan muncul data guru, tunjangan profesi, Persyaratan Pencairan di Bank. Contohnya seperti gambar di bawah ini :
Notes : Data yang ditampilkan pada halaman web ini tidak dapat dijadikan dasar acuan untuk proses pembayaran tunjangan dan data sewaktu-waktu dapat berubah tanpa pemberitahuan. Proses pembayaran tunjangan mengacu pada SK cetak yang dikirim ke pengelola masing-masing tunjangan. Semoga tulisan ini bermanfaat, terima kasih.